Senin, 30 Maret 2009

Kekuatan pasal 3 BW


Inti Pasal 3 BW adalah pengejawantahan dari hak dasar manusia ( hak asasi
manusia ), walaupun kondisi Hak dasar manusia tidak mungkin hukuman
pidana apapun dapat menghilangkan hak-hak keperdataan (hak-hak kewargaan)
seseorang.
Bagaimana apabila perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan
  harta terpidana khususnya terhadap terpidana korupsi, apakah diatur 
  pembatasan? Dan bagaimana asas praduga tak bersalah kepada notaris
  pembuat akta pengalihan, yang nota bene, tidak dengan sengaja, karena
  pembohongan asal usul aset dituduh membuatkan akta bagi para
  tersangka koruptor dalam mengalihkan harta kekayaannya ?apakah
  kelak dapat dikenakan tuntutan pidana?

Analisa :

1. hak asasi tersangka TP-Korupsi atau TP-Pencucian uang di mata hukum
dalam melakukan tindakan hukum yang harus menggunakan jasa notaris ; 
  atau
apabila kelak terbukti secara sah dan meyakinkan hingga muncul putusan
2. bahwa si-tersangka resmi menjadi terdakwa dan terhukum tindak pidana 
  korupsi atau pencucian uang....

 Bahwa untuk menghindari atau melepaskan tuduhan bahwa Notaris turut serta 
membantu melakukan pengalihan asset, ke Fatwa ke Mahkamah Agung
agar Notaris demikian tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam 
bentuk apapun, sehubungan dengan munculnya putusan Pidana resmi bagi 
si-terdakwa selaku terhukum TP-Korupsi atau TP-Pencucian uang.

Sumber Rujukan :RGS Mitra



Sabtu, 28 Maret 2009

Mengenal dan menggunakan Jasa Pengacara

Pengertian Pengacara dalam Bahasa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai
istilah seperti pengacara, advokat atau konsultan hukum, penasehat hukum, pembela
Lalu dengan berlakunya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat,

ADVOKAT yang memiliki pengertian :
orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa. mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien,baik didalam maupun diluar pengadilan( pasal 1 UU no.18 tahun 2003)

Dalam memilih dan menggunakan jasa Advokat.Sebaiknya masyarakat tetap jeli &
teliti memilih advokat sesuai kebutuhannya, terutama pemilihan ini didasarkan oleh kualitas
serta nama baik Advokat itu sendiri.
Menurut sumber-sumber, Advokat Wajib Tergabung Pada Organisasi Profesi
Ketika masyarakat akan memilih Advokat sebaiknya ia harus memeriksa
terlebih dahulu apakah Advokat ini tergabung pada suatu organisasi profesi
Advokat resmi yang diakui oleh Undang-Undang. Adapun organisasi profesi yang
diakui oleh Undang-Undang Advokat antara lain1 :
1 Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Advokat
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Menurut Undang-Undang ini seorang Advokat wajib menjadi anggota
organisasi Advokat [salah satu 8 organisasi diatas],

Pentingnya masyarakat menanyakan keanggotaan organisasi profesi mana bagi
seorang Advokat yang akan dipilih, hal ini bermanfaat untuk :
1. apabila terjadi suatu pelanggaran kode-etik antara Advokat dengan klien,
maka masyarakat dapat mengadukan pelanggaran dimaksud melalui Dewan
Kehormatan Organisasi Profesi
2. melindungi kepentingan masyarakat selaku “konsumen” pengguna jasa
advokat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tips Singkat Bagaimana Memilih Advokat yaitu :
1. Aktifitas yang pertama harus dilakukan adalah melakukan obeservasi atau penjajakan.
2/ Atau mengunjungi situ PERADI [Persatuan Advokat
Indonesia] sebagai wadah tunggal Advokat melalui http://www.peradi.or.id atau
Carilah website atau homepage yang memuat profile aktivitas suatu Kantor
Advokat di internet, seperti
http://www.advokatku.web.id ;
http://www.mnr-advokat.web.id
3.periksalah apakah nama personil advokat dimaksud tergabung pada
salah satu organisasi Profesi atau-pun masuk dalam data-base wadah tunggal
Profesi Advokat yang dalam hal ini PERADI.
4. Anda dapat juga menghubungi 8 organisasi profesi Advokat terdekat di wilayah anda.
5.lakukan pembicaraan langsung dan semaksimal kepada beberapa Pengacara
yang menurut kita pengacara yang sesuai dengan kebutuhan kita sesuai dari hasil obervasi.
6. Rancanglah pembicaraan dengan cara mengajukan pertanyaan, sesuai
permasalahan yang kita hadapi. Usahakanlah selalu untuk memiliki Pengacara
yang tahu betul mengenai seluk-beluk bisnis/usaha kita, memiliki waktu cukup
untuk melayani,
7. Verifikasi pula apakah Pengacara yang kita pilih tidak memiliki konflik kepentingan.

yakinlah Pengacara yang kita pilih secara moral etika harus dapat diminta untuk
mewakili Kepentingan Hukum Kita secara bebas (mandiri), karena
Etika Profesi Advokat mengharuskan :
' apabila seorang Pengacara mewakili dua pihak/klien yang memiliki kepentingan
yang saling bertolak belakang atau berseberangan secara horisontal, maka dia --
harus memilih salah satu dari kliennya atau melepaskan kedua kliennya, dan ---
tidak dibenarkan Pengacara ini mewakili kepentingan dari kedua pihak yang --
kepentingannya, telah saling bersinggungan dan bertolak belakang. "

menggunakan jasa advokat tentu tidak lupa perlu mengetahui hal-hal berikut ini
Soal Honor Advokat (Pembayaran)
Pada hakekatnya pada saat anda berkonsultasi [walau baru pertamakali]
sesungguhnya anda sudah menggunakan jasa advokat, minimum dalam bentuk
konsultasi.(gratis/bayar)Tanyakan pula berapa biaya yang harus dikeluarkan
pada saat hanya berkonsultasi dengan Advokat yang akan anda pilih.

Ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain :
1. Pembayaran Perjam (Hourly Rate), cara pembayaran ini biasanya dilakukan
oleh Pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa
setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk
dalam jasa Telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat
untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu
rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus
dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan
pembicaraan dengan calon Pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu
minimum pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu
minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu
contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan
dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit.

2. Pembayaran Ditetapkan (Fixed Rate), Pengacara yang akan menangani suatu
tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate).
Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa
yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya
diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil.

3. Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees) Pada sistem ini Pengacara
menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan
dalam suatu sengketa hukum
Apakah Pengacara disini hanya akan menerima
bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. atau jika tidak, maka
dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang
telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak
dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya
dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus
sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu
peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian
atau kesalahan pihak lain yang klien alami.

4. Pembayaran Berkala (Retainer). Jika seorang Pengacara menggunakan sistem
pembayaran berkala, maka Masyarakat sebagai klien membayar secara
bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan.
Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah
didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya Sistem ini akan
sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa klien ini akan sering
membutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu.

Komunikasi
Setelah kita memilih Pengacara dan menentukan cara pembayarannya,
yakinkan bahwa kita harus menghindari masalah yang mungkin muncul di
kemudian hari.
dan jangan lupa Untuk senantiasa meminta salinan (copy) dari
dokumen penting sehingga kita dapat secara langsung menilai dan
mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum
dari Pengacara ini, terakhir Pastikan Pengacara manda enyerahkan semua salinan
dari berbagai dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam
kapasitasnya sebagai Pengacara kita. Selamat menggunakan jasa pengacara

Dari :berbagai sumber