Senin, 30 Maret 2009

Kekuatan pasal 3 BW


Inti Pasal 3 BW adalah pengejawantahan dari hak dasar manusia ( hak asasi
manusia ), walaupun kondisi Hak dasar manusia tidak mungkin hukuman
pidana apapun dapat menghilangkan hak-hak keperdataan (hak-hak kewargaan)
seseorang.
Bagaimana apabila perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan
  harta terpidana khususnya terhadap terpidana korupsi, apakah diatur 
  pembatasan? Dan bagaimana asas praduga tak bersalah kepada notaris
  pembuat akta pengalihan, yang nota bene, tidak dengan sengaja, karena
  pembohongan asal usul aset dituduh membuatkan akta bagi para
  tersangka koruptor dalam mengalihkan harta kekayaannya ?apakah
  kelak dapat dikenakan tuntutan pidana?

Analisa :

1. hak asasi tersangka TP-Korupsi atau TP-Pencucian uang di mata hukum
dalam melakukan tindakan hukum yang harus menggunakan jasa notaris ; 
  atau
apabila kelak terbukti secara sah dan meyakinkan hingga muncul putusan
2. bahwa si-tersangka resmi menjadi terdakwa dan terhukum tindak pidana 
  korupsi atau pencucian uang....

 Bahwa untuk menghindari atau melepaskan tuduhan bahwa Notaris turut serta 
membantu melakukan pengalihan asset, ke Fatwa ke Mahkamah Agung
agar Notaris demikian tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam 
bentuk apapun, sehubungan dengan munculnya putusan Pidana resmi bagi 
si-terdakwa selaku terhukum TP-Korupsi atau TP-Pencucian uang.

Sumber Rujukan :RGS Mitra



Tidak ada komentar: