Senin, 30 Maret 2009
Kekuatan pasal 3 BW
Inti Pasal 3 BW adalah pengejawantahan dari hak dasar manusia ( hak asasi
manusia ), walaupun kondisi Hak dasar manusia tidak mungkin hukuman
pidana apapun dapat menghilangkan hak-hak keperdataan (hak-hak kewargaan)
seseorang.
Bagaimana apabila perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan
harta terpidana khususnya terhadap terpidana korupsi, apakah diatur
pembatasan? Dan bagaimana asas praduga tak bersalah kepada notaris
pembuat akta pengalihan, yang nota bene, tidak dengan sengaja, karena
pembohongan asal usul aset dituduh membuatkan akta bagi para
tersangka koruptor dalam mengalihkan harta kekayaannya ?apakah
kelak dapat dikenakan tuntutan pidana?
Analisa :
1. hak asasi tersangka TP-Korupsi atau TP-Pencucian uang di mata hukum
dalam melakukan tindakan hukum yang harus menggunakan jasa notaris ;
atau
apabila kelak terbukti secara sah dan meyakinkan hingga muncul putusan
2. bahwa si-tersangka resmi menjadi terdakwa dan terhukum tindak pidana
korupsi atau pencucian uang....
Bahwa untuk menghindari atau melepaskan tuduhan bahwa Notaris turut serta
membantu melakukan pengalihan asset, ke Fatwa ke Mahkamah Agung
agar Notaris demikian tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam
bentuk apapun, sehubungan dengan munculnya putusan Pidana resmi bagi
si-terdakwa selaku terhukum TP-Korupsi atau TP-Pencucian uang.
Sumber Rujukan :RGS Mitra
Langganan:
Postingan (Atom)